Rabu, 06 Oktober 2010

Mengenal Taman Hutan Raya Mangrove



 

    Kawasan hutan Prapat Benoa (RTK.10) ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.544/Kpts-II/1993 tanggal 25 September 2003 dengan luas 1.373.50 ha. Keputusan tersebut ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 yang mengamantkan bahwa penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangannya dilaksanakan oleh Gubernur Bali. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pada pasal 195 menetapkan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, 4 Bidang dan 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis), diantaranya adalah UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai.
    Tahura Ngurah Rai didominasi oleh ekosistem hutan mangrove yang sangat baik dan memiliki potensi berupa panorama alam yang indah dengan letak yang sangat strategis karena berada dipusat pertumbuhan bisnis dan pariwisata . Habitat hutan mangrove di Tahura Ngurah Rai didominasi oleh tegakan Sonneratia alba dan Rhizophora apiculata. Vegetasi demikian selain berfungsi sebagai konservasi dan bioekologi juga bermanfaat secara ekonomi serta merupakan salah satu habitat di ekosistem wilayah pesisir pantai yang mempunyai potensi panorama alam yang indah dan keanekaragaman jenis flora dan fauna. Dengan potensi demikian Tahura Ngurah Rai mempunyai nilai penting bagi pembangunan di Provinsi Bali, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan sektor lingkungan   dan pariwisata alam serta untuk penelitian dan pendidikan.
            Dalam Undang Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa Taman Hutan Raya merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai : 
  •  Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  • Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.